|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan pelayanan
|
Wajib menyertakan kartu identitas untuk
mengakses koleksi terbitan berkala
|
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
Pemustaka bisa berkonsultasi kepada pustakawan
|
|
Penelusuran koleksi berkala di rak
|
|
Koleksi hanya bisa baca di tempat
|
Keterangan :
- Konsultasi kepada pustakawan terkait daftar dan penelusuran koleksi bahan Perpustakaan.
- Pemustaka dapat mencari koleksi terbitan berkala pada rak
- Koleksi terbitan berkala tidak dipinjamkan Koleksi hanya bisa baca di tempat.
|
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
1 hari kerja
|
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Gratis
|
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Koleksi terbitan berkala
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
|
- Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
- Petugas pengaduan
- Kotak pengaduan, saran dan masukan
- Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang
- Email: perpusprovjateng@gmail.com
- Website: https://laporgub.jatengprov.go.id
- Website: https://perpus.jatengprov.go.id
- Call center: 085229028592
- Instagram: @perpustakaanprovjateng
- Facebook: Perpus Provjateng
- Twitter: @perpusProvinsi
- Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng
- Survey Kepuasan Masyarakat melalui link
https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431
- Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
- Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
- Pemeriksaan lapangan;
- Rapat koordinasi.
- Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
|
Pengajuan aduan, saran & masukan melalui media yang disediakan
|
|
Pencatatan aduan, saran dan masukan oleh petugas
|
|
Analisa dan Peninjauan lapangan
|
|
Penyampaian Hasil tindak lanjut/ jawaban
|
|
|
B. MANUFACTURING
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 13);
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 44);
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 36).
|
|
2.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
- Ruang koleksi berkala;
- Koleksi terbitan berkala (koran, majalah, dll)
- PC untuk penulusuran terbitan berkala bentuk digital;
- Loker pemustaka;
- Meja dan kursi baca;
- Meja dan kursi petugas;
- Rak koleksi bahan perpustakaan;
- AC;
- Wifi.
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal D3;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Bisa mengoperasikan komputer;
|
|
4.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 (satu) orang melayani permintaan informasi dari koleksi berkala.
|
|
6.
|
Jaminan pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
|
7.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV;
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K, dan hidran air;
- Pintu darurat / jalur evakuasi, tangga darurat, penentuan titik kumpul saat darurat;
- Security selama 24 jam.
|
|
8.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan secara berjenjang baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;
|