Pelayanan Terbitan Berkala Perpustakaan

Pelayanan Terbitan Berkala Perpustakaan merupakan layanan perpustakaan yang menyediakan koleksi berupa terbitan berkala (koran, majalah dll) dan hanya bisa baca di tempat

STANDAR PELAYANAN TERBITAN BERKALA PERPUSTAKAAN 

A. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

 Persyaratan pelayanan

Wajib menyertakan kartu identitas untuk

mengakses koleksi terbitan berkala

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

Pemustaka bisa berkonsultasi kepada pustakawan 

 

Pemustaka

Penelusuran koleksi berkala di rak

 

Koleksi hanya bisa baca di tempat

 

Keterangan :

  1. Konsultasi kepada pustakawan terkait daftar dan penelusuran koleksi bahan Perpustakaan.
  2. Pemustaka dapat mencari koleksi terbitan berkala pada rak
  3. Koleksi terbitan berkala tidak dipinjamkan Koleksi hanya bisa baca di tempat.

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Koleksi terbitan berkala

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

  1. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  1. Petugas pengaduan
  2. Kotak pengaduan, saran dan masukan
  3. Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang
  4. Email: perpusprovjateng@gmail.com
  5. Website: https://laporgub.jatengprov.go.id
  6. Website: https://perpus.jatengprov.go.id
  7. Call center: 085229028592
  8. Instagram: @perpustakaanprovjateng
  9. Facebook: Perpus Provjateng
  10. Twitter: @perpusProvinsi
  11. Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng
  12. Survey Kepuasan Masyarakat melalui link

      https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat koordinasi.
  1. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

 

Pengajuan aduan, saran & masukan melalui media yang disediakan

 

Masyarakat

Pencatatan aduan, saran dan masukan oleh petugas

Analisa dan Peninjauan lapangan

Rapat koordinasi

Penyampaian Hasil tindak lanjut/ jawaban

    

B. MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor  265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2021  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 13);
  6. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2015 Nomor 44);
  7. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2024 Nomor 36).

2.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Ruang koleksi berkala;
  2. Koleksi terbitan berkala (koran, majalah, dll)
  3. PC untuk penulusuran terbitan berkala bentuk digital;
  4. Loker pemustaka;
  5. Meja dan kursi baca;
  6. Meja dan kursi petugas;
  7. Rak koleksi bahan perpustakaan;
  8. AC;
  9. Wifi.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  3. Bisa mengoperasikan komputer;

4.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

5.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang melayani permintaan informasi dari koleksi berkala.

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
  2. Pengawasan lingkungan dengan CCTV;
  3. Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K, dan hidran air;
  4. Pintu darurat / jalur evakuasi, tangga darurat, penentuan titik kumpul saat darurat;
  5. Security selama 24 jam.

8.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan secara berjenjang baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;