|
A. SERVICE DELIVERY
|
|
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Persyaratan pelayanan
|
- Warga negara indonesia (WNI)
- Kartu identitas (KTP/KIA/SIM/Kartu tanda pengenal lainnya)
- Surat keterangan domisili jika berdomisili di luar Provinsi Jawa Tengah.
- Warga Negara Asing (WNA)
- Kartu Identitas (Passport atau kartu identitas lainnya)
- Surat keterangan domisili dari imigrasi
|
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
|
Pengisian
formulir melalui perangkat komputer
|
|
Pengambilan foto calon anggota
|
|
Penyelesaian Administrasi
|
Keterangan :
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran anggota langsung di komputer yang disediakan atau secara online melalui gawai masing-masing;
- Pemohon melakukan pengambilan foto;
- Pencetakan kartu anggota perpustakaan (datang langsung ke perpustakaan);
- Penyelesaian administrasi KTA betuk e-money;
- Penyerahan KTA yang sudah jadi
|
|
3.
|
Jangka waktu penyelesaian
|
- Entri data : 5 Menit
- Cetak kartu : 2 Menit
|
|
4.
|
Biaya/tarif
|
- KTA e-money : Rp 50.000,-
- KTA biasa : Gratis
|
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Kartu tanda anggota perpustakaan
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan
|
- Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
- Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
- Petugas pengaduan
- Kotak pengaduan, saran dan masukan
- Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang
- Email: perpusprovjateng@gmail.com
- Website: https://laporgub.jatengprov.go.id
- Website: https://perpus.jatengprov.go.id
- Call center: 085229028592
- Instagram: @perpustakaanprovjateng
- Facebook: Perpus Provjateng
- Twitter: @perpusProvinsi
- Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng
- Survey Kepuasan Masyarakat melalui link
https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431
- Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
- Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
- Pemeriksaan lapangan;
- Rapat koordinasi.
- Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
|
Pengajuan aduan, saran & masukan melalui media yang disediakan
|
|
Pencatatan aduan, saran dan masukan oleh petugas
|
|
Analisa dan Peninjauan lapangan
|
|
Penyampaian Hasil tindak lanjut/ jawaban
|
|
|
B. MANUFACTURING
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 13);
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 44);
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 36).
|
|
2.
|
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
|
1. Ruang foto dan cetak kartu tanda anggota;
2. Komputer untuk pengisian formulir pendaftaran dan operasional pencetakan kartu anggota;
3. Printer kartu;
4. Kamera;
4. Jaringan internet/ LAN;
5. Loker penyimpanan perlengkapan cetak kartu anggota;
6. AC;
7. Wifi
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan minimal D3;
- Bisa mengoperasikan komputer;
- Bisa mengoperasikan aplikasi Inlislite.
|
|
4.
|
Pengawasan internal
|
Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
Maksimal 2 (dua) orang.
1 orang melakukan verifikasi dan aktivasi data dan 1 orang melakukan pencetakan kartu
|
|
6.
|
Jaminan pelayanan
|
Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
|
|
7.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
- Pengawasan lingkungan dengan CCTV.
- Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K, dan hidran air.
- Pintu darurat / jalur evakuasi, tangga darurat, penentuan titik kumpul saat darurat.
- Security selama 24 jam.
|
|
8.
|
Evaluasi kinerja Pelaksana
|
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan secara berjenjang baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;
|