Pelayanan Keanggotaan Perpustakaan

Pelayanan Sirkulasi Dewasa Perpustakaan merupakan pelayanan pendaftaran menjadi anggota perpustakaan Provinsi Jawa Tengah

STANDAR PELAYANAN KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN 

A. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

 Persyaratan pelayanan

  1. Warga negara indonesia (WNI)
  1. Kartu identitas (KTP/KIA/SIM/Kartu tanda pengenal lainnya)
  2. Surat keterangan domisili jika berdomisili di luar Provinsi Jawa Tengah.
  1. Warga Negara Asing (WNA)
  1. Kartu Identitas (Passport atau kartu identitas lainnya)
  2. Surat keterangan domisili dari imigrasi

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

Pengisian

formulir melalui perangkat komputer

 

Pemohon

Pengambilan foto calon anggota

Pencetakan

Kartu Anggota

Penyelesaian Administrasi

Penyerahan Kartu Anggota

Keterangan :

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran anggota langsung di komputer yang disediakan atau secara online melalui gawai masing-masing;
  2. Pemohon melakukan pengambilan foto;
  3. Pencetakan kartu anggota perpustakaan (datang langsung ke perpustakaan);
  4. Penyelesaian administrasi KTA betuk e-money;
  5. Penyerahan KTA yang sudah jadi

3.

Jangka waktu penyelesaian

  1. Entri data : 5 Menit
  2. Cetak kartu : 2 Menit

4.

Biaya/tarif

  1. KTA e-money : Rp 50.000,-
  2. KTA biasa : Gratis

5.

Produk pelayanan

  Kartu tanda anggota perpustakaan

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

  1. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  1. Petugas pengaduan
  2. Kotak pengaduan, saran dan masukan
  3. Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang
  4. Email: perpusprovjateng@gmail.com
  5. Website: https://laporgub.jatengprov.go.id
  6. Website: https://perpus.jatengprov.go.id
  7. Call center: 085229028592
  8. Instagram: @perpustakaanprovjateng
  9. Facebook: Perpus Provjateng
  10. Twitter: @perpusProvinsi
  11. Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng
  12. Survey Kepuasan Masyarakat melalui link

      https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat koordinasi.
  1. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

 

Pengajuan aduan, saran & masukan melalui media yang disediakan

 

Masyarakat

Pencatatan aduan, saran dan masukan oleh petugas

Analisa dan Peninjauan lapangan

Rapat koordinasi

Penyampaian Hasil tindak lanjut/ jawaban

       

B. MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor  265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2021  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 13);
  6. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2015 Nomor 44);
  7. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2024 Nomor 36).

2.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1. Ruang foto dan cetak kartu tanda anggota;

2. Komputer untuk pengisian formulir pendaftaran dan operasional pencetakan kartu anggota;

3. Printer kartu;

4. Kamera;

4. Jaringan internet/ LAN;

5. Loker penyimpanan perlengkapan cetak kartu anggota;

6. AC;

7. Wifi

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3;
  2. Bisa mengoperasikan komputer;
  3. Bisa mengoperasikan aplikasi Inlislite.

4.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsinya;

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 2 (dua) orang.

1 orang melakukan verifikasi dan aktivasi data dan 1 orang melakukan pencetakan kartu

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
  2. Pengawasan lingkungan dengan CCTV.
  3. Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K, dan hidran air.
  4. Pintu darurat / jalur evakuasi, tangga darurat, penentuan titik kumpul saat darurat.
  5. Security selama 24 jam.

8.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan secara berjenjang baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;