Pelayanan Perpustakaan Keliling

Pelayanan Perpustakaan Keliling adalah layanan perpustakaan mobile yang menyedikan koleksi perpustakaan untuk baca di tempat

STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN KELILING

A. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

 Persyaratan pelayanan

  1. Pengajuan permohonan layanan perpustakaan keliling;
  2. Lokasi yang sudah ditentukan

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

Mengajukan surat permohonan perpusling 

 

Pemohon

Petugas membuat jadwal layanan

 

Petugas melakukan verifikasi

 

Visitasi lokasi sasaran

 

Petugas membuka layanan baca di tempat 

 

Pemustaka mengisi daftar hadir 

 

Pemustaka

Pemustaka bisa membaca buku di tempat

Pemustaka mencari koleksi di rak buku

 

Pemustaka mengembalikan buku ke keranjang

Petugas mengembalikan buku ke rak 

Keterangan :

Alur layanan perpustakaan kelilig :

  1. Pemustaka mengajukan surat permohonan perpusling;
  2. Petugas melakukan verifikasi lokasi;
  3. Petugas menyusun jadwal layanan;
  4. Visitasi lokasi sasaran
  5. Petugas membuka layanan baca di tempat

Alur peminjaman koleksi perpusling:

  1. Pemustaka mengisi daftar hadir;
  2. Pemustaka mencari koleksi yang ingin dibaca di rak
  3. Pemustaka hanya bis abaca buku di tempat;
  4. Pemustaka yang sudah selesai membaca buku bisa menyerahkan kepada petugas atau ditaruh di keranjang;
  5. Petugas memasukkan dan merapikan kembali buku ke rak koleksi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

Pelaksanaan layanan : 1 hari kerja

4.

Biaya/tarif

Gratis

5.

Produk pelayanan

Layanan baca buku di tempat

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan

masukan

  1. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
  2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
  1. Petugas pengaduan
  2. Kotak pengaduan, saran dan masukan
  3. Surat: Jl. Sriwijaya No.29A Kota Semarang
  4. Email: perpusprovjateng@gmail.com
  5. Website: https://laporgub.jatengprov.go.id
  6. Website: https://perpus.jatengprov.go.id
  7. Call center: 085229028592
  8. Instagram: @perpustakaanprovjateng
  9. Facebook: Perpus Provjateng
  10. Twitter: @perpusProvinsi
  11. Youtube: Perpustakaan Provinsi Jateng
  12. Survey Kepuasan Masyarakat melalui link

      https://eskm.jatengprov.go.id/skm/431

  1. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan;
  2. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:
  1. Pemeriksaan lapangan;
  2. Rapat koordinasi.
  1. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

 

 

Pengajuan aduan, saran/ masukan melalui media yang disediakan

 

Masyarakat

Pencatatan aduan, saran dan masukan oleh petugas

Analisa dan Peninjauan lapangan

Rapat koordinasi

Penyampaian Hasil tindak lanjut/ jawaban kepada masyarakat

 

B. MANUFACTURING

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor  265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2021  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 13);
  6. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2015 Nomor 44);

 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Tahun 2024 Nomor 36).

2.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Ruang tendon buku;
  2. Buku bacaan;
  3. PC untuk penelusuran bahan perpustakaan dan untuk layanan;
  4. Televisi;
  5. Pengeras suara;
  6. Perlengkapan administrasi;
  7. Meja dan kursi petugas;
  8. Alas baca;
  9. Rak koleksi bahan perpustakaan;
  10. Keranjang buku;
  11. Armada perpustakaan keliling;
  12. Tablet;
  13. Wifi.

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan minimal D3;
  2. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
  3. Bisa mengoperasikan komputer;

4.

Pengawasan internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsinya.

5.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 3 (tiga) orang, 2 orang melaksanakan layanan perpustakaan keliling, 1 orang pengemudi

6.

Jaminan pelayanan

Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Data-dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
  2. Penyediaan alat pengaman kerja seperti tabung pemadam kebakaran, kotak P3K;
  3. Armada layak jalan.

8.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan secara berjenjang baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu;