Bagi para wajib serah karya cetak dan karya rekam yang tidak menyrahkan hasil karyanya dalam batas waktu yang ditetapkan, akan dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dipdan denda setiggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bagi yang tidak menyerahkan daftar judul terbitan dan rekaman dalam batas waktu yang telah ditentukan akan dipidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tinginya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).