1. Penerimaan
Perpustakaan Nasional RI dan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah akan mengirimkan tanda bukti penerimaan kepada wajib serah yang mengirimkan karya cetak dan karya rekamnya.
2. Pengelolaan
Karya cetak dan karya rekam yang diterima akan dicatat, diolah, disimpan dan didayagunakan serta dilestarikan. Datanya akan dimuat dalam Bibliografi nasional Indonesia Indonesia oleh PErpustakaan Nasional RI, dan dalam Bibliografi Daerah oleh Perpustakaan Daerah.