a. Karya Cetak
Sebanyak 2 (dua) eksemplar setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional RI, termasuk edisi revisi dan 1 (satu) eksemplar kepada Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
b. Karya Rekam
Sebanyak 1 (satu) copy rekaman setiap judulnya pada Perpustakaan Nasional RI dan 1 (satu) copy rekaman kepada Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah